KOMNASPAN DKD CIAMIS BERTEKAD UNTUK MENYELAMATKAN ASSET - ASSET NEGARA BAIK ASSET YANG BERGERAK ATAUPUN TIDAK BERGERAK. MARI DUKUNG KOMNASPAN DKD CIAMIS AGAR TIDAK SEJENGKAL TANAH, SEPESER RUPIAH DIPAKAI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI ATAU GOLONGAN ( MEMPERKAYA DIRI ).

AD & ART



ANGGARAN DASAR
M U K A D I M A H

Segala kemuliaan dan perlindungan Milik Tuhan Yang Maha Esa penguasa alam semesta yang memberikan segala kekuatanNya kepada kita semua, sehingga dapat memberikan sebuah keinginan luhur bagi hamba Allah yang berkeyakinan tinggi akan sebuah upaya perjuangan demi bangsa dan Negara.

Komite Nasional Penyelamat Aset Negara ( KOMNASPAN ) adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang Independen, Terbuka, Mandiri dan berwawasan Nasional yang beritikad mulia yaitu menjadi organisasi penyelamatan terhadap aset Negara, organisasi ini kedepan diharapkan mampu menjadi organisasi yang dapat mengabdikan dirinya untuk bangsa sekaligus organisasi yang dapat memberikan jawaban atas permasalahan-permasalahan atas aset yang hilang dan juga aset yang diclaim berbagai pihak, serta misi sosial yaitu menyelamatkan aset negara dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab, yang dikemudian hari hasilnya diperuntukan untuk kepentingan dan hajat orang banyak memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Patriotisme dan loyalisme bersama terkadang hanya  menjadi sebuah slogan belaka, dan masih banyak masyarakat yang tidak tahu makna dari kalimat tersebut, karena masih banyak sebagian orang menafsirkan bahwa kalimat tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah  saja, akan

tetapi keterbatasan penafsiran tersebut menjadi tanggung jawab kita semua agar semua elemen masyarakat tanpa pandang kecuali sudah sepantasnya ikut memikirkan keberlangsungan bangsa menjadi lebih baik, karena kemampuan membangun tidak serta merta akan lahir seiring dengan dilahirkannya anak bangsa, namun butuh proses ada persamaan misi dan persepsi sesuai dengan amanah UUD 1945 .

Bela negara  adalah garda terdepan dalam sebuah komunitas yang dapat menghantarkan Indonesia lebih maju, tanggung jawab yang besar ini akan dapat memberikan bukti atas pengabdian terhadap bangsa dan negara serta dapat memberikan solusi buat negara demi kesejahteraan bersama yang diharapkan masyarakat mempunyai kesatuan dan persatuan yang utuh.

Dalam rangka mengembangkan sikap sejati tersebut ada satu Misi bersama yang terdidik dan terarah dalam mewujudkannya  yaitu mendirikan satu wadah yang mempunyai tugas merencanakan sikap serta tindakan nyata yang tersistem dengan satu harapan kedepan adalah terwujudnya masyarakat yang cerdas, loyal dan berwatak patriotisme demi masyarakat yang mandiri dan memiliki jiwa bela negara.

Menyadari hal tersebut maka dibentuklah Anggaran Dasar Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Komite Nasional Penyelamat Aset Negara yang selanjutnya disingkat KOMNASPAN
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia
 Pasal 4
 Wilayah Organisasi meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia


BAB II
ASAS, JATI DIRI, dan WATAK
Pasal 5
1.      KOMNASPAN berasaskan Pancasila
2.      Jati Diri KOMNASPAN adalah Kebangsaan, Kerakyatan, dan

         Keadilan Sosial sesuai dengan amanah UUD 1945
3.      Watak KOMNASPAN adalah demokratis, merdeka, pantang

         menyerah,  terbuka dan berkeadilan .
BAB III
TUJUAN UMUM
Pasal 6
Tujuan Umum KOMNASPAN
1.      Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945  
         sebagaimana     dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
         Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.
2.     Sebagai Organisasi  terkemuka yang dapat  memberikan kontribusi
        dalam meningkatkan kualitas sumber daya Insani umat dan bangsa,
        serta misi penyelamatan aset Negara melalui  segala potensi baik
        internal, maupun eksternal  dalam  rangka turut serta membangun
        kehidupan bangsa dalam    aspek  ketaqwaan,  profesionalisme ,
        dan kesejahteraan dengan   komitmen Bela Negara.
  1. Melindungi segenap aset bangsa dan negara

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 7
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Organisasi ini dapat melaksanakan kegiatan Usaha sebagai berikut :
  1. Melaksanakan pembinaan kepada anggota, guna meningkatkan nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memperkokoh jiwa perjuangan dan meningkatkan kemampuan profesionalisme.
  2. Membantu dan bekerja sama dengan pemerintah baik sipil, TNI dan kepolisian dalam upaya penyelamatan terhadap aset Negara dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab serta penciptaan penegakan hak atas hukum yang berlaku.
  3. Menjalin kerjasama dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan / LSM berdasarkan semangat persaudaraan dan kesamaan kegiatan.
  4. Menyelenggarakan Kegiatan – kegiatan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat.
  5. Mengadakan seminar, simposium, diklat, lokakarya dalam rangka menunjang misi penyelamatan Bangsa.
  6. Mendirikan dan mengelola lembaga-lembaga perekonomian dan sejenisnya untuk menunjang program pembangunan.
  7. Usaha-usaha lainnya yang sesuai dengan azas dan tujuan organisasi baik secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga lainnya yang memiliki tujuan yang sama.
  8. Mitra pemerintah dalam mengembangkan potensi asset bangsa dan Negara guna mendukung penguatan ekonomi nasional yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

BAB V

KEKAYAAN
Pasal 8
  1. Kekayaan organisasi ini terdiri dari kekayaan yang  disisihkan oleh Pimpinan Organisasi.
  2. Kekayaan dapat ditambah dengan :
    1. Sumbangan, bantuan dan subsidi dari Pemerintah, Badan  Usaha Swasta,  perorangan maupun masyarakat.
    2. Donatur, baik rutin maupun insidental dari lembaga swasta serta masyarakat umum yang bersimpati kepada KOMNASPAN.
  1. Hibah, Wasiat, Warisan dan pemasukan lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan hukum
  2. Hasil-hasil dari usaha lembaga dibawah Organisasi.
  3. Penggunaaan dan pemasukan kekayaan Organisasi baik yang berupa uang maupun yang berupa barang diatur dan dipergunakan  dan dipelihara dengan sebaik-baiknya, dan dicatat dalam pembukuan keuangan dan inventaris organisasi yang sewaktu-waktu dapat diketahui oleh Pembina dan Pengurus  dan jika perlu oleh masyarakat Donatur organisasi ini .
4. Semua kekayaan Organisasi  dan hasil-hasil usaha organisasi ini dapat  dipergunakan  
    untuk keperluan / melaksanakan usaha-usaha organisasi ini.
BAB  VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
  1. Organisasi ini terdiri dari Dewan Komite Nasional ( DKN ), Dewan Komite Wilayah ( DKW ) dan Dewan Komite Daerah ( DKD ) yang diurus dan dikelola oleh suatu badan yang terdiri dari Pembina dan Pengurus.
  2. Dewan Komite Nasional ( DKN ) adalah penanggung jawab tertinggi  ditingkat pusat, Dewan Komite Wilayah ( DKW ) adalah penanggung jawab di tingkat Propinsi dan Dewan Komite Daerah ( DKD )  adalah penanggung jawab ditingkat Kabupaten /Kota .
  3. Sentral Administrasi organisasi dibawah Tanggungjawab Ketua Umum yang dibantu oleh Sekretaris Jenderal,  Para Ketua , para wakil sekjen, Bendahara dan para wakil bendahara
  4. Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan Organisasi sekurang-kurangnya terdiri dari 3 ( tiga ) orang.
  5. Pengurus Organisasi disemua tingkatan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang yang memuat Unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  1. Organisasi ini didukung oleh badan-badan otonomi antara lain Brigade Komando Bela Negara ( KBN ), LBH KOMNASPAN, Barisan Muda KOMNASPAN dan lembaga otonomi lainya yang bernaung dibawah organisasi ini.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang struktur organisasi diatur kemudian dalam anggaran Rumah Tangga Organisasi.

 

BAB  VII

KEANGGOTAAN
Pasal 10
  1. Dewan Pembina diangkat melalui rapat pleno pengurus Dewan Komite Nasional ( DKN ) hasil Kongres  yang dihadiri sekurang-kurangnya  2/3 dari jumlah keseluruhan hadir.
  2. Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan diangkat melalui rapat pleno pengurus Dewan Komite Nasional ( DKN ) hasil Kongres  yang dihadiri sekurang-kurangnya  2/3 dari jumlah keseluruhan hadir atas pertimbangan Dewan Pembina.
  3. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal  diangkat dan  diberhentikan  melalui Kongres dan Ketua umum terpilih berhak menjadi ketua Formatur dalam penyusunan pengurus lengkap organisasi.
  4. Pembina dan Pengurus organisasi ini berlaku untuk masa bakti 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
  5. Keanggotaan Pembina dan Pengurus  berakhir karena :
    1. Masa jabatan berakhir.
    2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan disetujui oleh sebagian besar anggota pembina dan pengurus.
    3. Karena keputusan rapat pengurus disebabkan kesalahan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan anggaran Dasar, anggaran Rumah Tangga serta pelanggaran terhadap peraturan khusus yang telah ditetapkan oleh organisasi.
    1. Karena keputusan hakim yang dinyatakan organisasi pailit dan dalam proses penyerahan kepada negara.
    2. Meninggal dunia.
  1. Segala sesuatu mengenai pengangkatan, wewenang, pemberhentian dan penggantian ditetapkan dalam rapat pleno pengurus Dewan Komite Nasional ( DKN ) bersama-sama dengan pembina .
  2. Dalam menentukan kepengurusan Dewan Komite Nasional, Deklarator/Pendiri dan perumus Pembentukan KOMNASPAN mempunyai hak Prioritas dan Preogratif menempatkan kandidat untuk masuk dalam tim Formatur pengurus Dewan Komite Nasional hasil Kongres sesuai dengan kemampuannya dan ditentukan oleh  kualifikasi yang telah ditentukan.

BAB VIII

KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN

Pasal 11
  1. Pembina dan pengurus berusaha agar mencapai maksud dan tujuan usaha –usaha organisasi dan mentaati serta melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercamtum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga Organisasi, serta peraturan –peraturan dari Organisasi.
  2. Pembina dan pengurus diatur sepenuhnya dalam Anggaran Rumah Tangga bila belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, yang kesemuanya tidak bertentangan .
  3. Pembina terdiri dari Ketua dan Anggota-anggota.
  4.  Pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, wakil Ketua umum, Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal , Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara 
  5. Pengurus harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari Unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara berhak mengikat mewakili Organisasi dalam urusan kemitraan dengan lembaga diluar Organisasi.
  1. Surat-surat keluar yang penting sifatnya ditandatangani oleh ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
  2. Surat-surat yang menyangkut hal keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum bersama-sama dengan Bendahara umum.

 

BAB IX

KONGRES DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 12

  1. Kongres  adalah lembaga  tertinggi  organisasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh Dewan Komite Nasional dengan dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Kehormatan,  DKN , DKW, DKD dan peninjau
  2. Kongres  berwenang :
    1. Meminta laporan pertanggungjawaban DKN
    2. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    3. Menetapkan program Umum
    4. Memilih dan menetapkan DKN
    5. Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
    6.  Kongres  Luar Biasa ( KLB ) dapat diadakan sewaktu-waktu bilamana dipandang perlu dan bila terdapat hal-hal yang luar biasa dan dilaksanakan atas persetujuan Dewan Pendiri dan Pembina.
    7. Untuk tingkat wilayah dapat diadakan Konferensi luar biasa bila dipandang perlu dan diadakan atas rekomendasi DKN
    8. Untuk tingkat daerah dapat diadakan konferensi luar biasa bila dipandang perlu dan diadakan atas rekomendasi DKN
    9. Konferensi Wilayah ( KONFERWIL )  adalah lembaga  tertinggi  organisasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh DKW dengan dihadiri oleh  DKN , DKW, DKD dan peninjau
    10. KONFERWIL berwenang :
  1. Meminta laporan pertanggungjawaban DKW
  2. Menetapkan Program/ Rencana kerja
  3. Memilih dan menetapkan DKW
  4. Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
  5. Konferensi Daerah ( KONFERDA ) adalah lembaga  tertinggi  organisasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh DKD dengan dihadiri oleh  DKN , DKW, DKD dan peninjau
  6. KONFERDA berwenang :
    1. Meminta laporan pertanggungjawaban DKD
    2. Menetapkan Program/ Rencana kerja
    3. Memilih dan menetapkan DKD
    4. Memutuskan hal-hal lain yang dianggap perlu.
10. Pengurus Organisasi diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga ) bulan sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu dan disertai  permintaan tertulis.
  1. Didalam semua rapat Tingkat Pusat ketua Umum / Sekjen memegang pimpinan, jika keduanya berhalangan maka rapat dipimpin oleh salah satu peserta yang yang hadir yang dipilih oleh peserta yang hadir.
  2. Didalam semua rapat Wilayah dan Daerah ketua/Sekretaris memegang pimpinan, jika keduanya berhalangan maka rapat dipimpin oleh salah satu peserta yang  hadir dan pimpinan dipilih oleh peserta yang hadir.
  3. Jika yang hadir tidak cukup maka rapat ditunda dan diadakan kembali secepatnya, dan dalam rapat tersebut tidak melihat jumlah yang hadir.
14. Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak  separoh ditambah satu atau lebih, dari seluruh yang hadir kecuali rapat memutuskan keputusan lain.
15. Semua peserta rapat berhak mengeluarkan satu suara.
16. Jika suara yang setuju sama banyaknya, maka rapat  pengurus harian yang berhak menetapkan.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
 Pasal 13
1.    Keputusan   Sidang / Rapat  di  semua  tingkatan  pada   dasarnya
       dilaksanakan  secara  musyawarah  untuk  mencapai mufakat, dan
       apabila dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat,
       maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
2.    Pengambilan   keputusan   yang   menyangkut   orang  dilakukan   secara

       tertutup,   sedangkan   pengambilan   keputusan   yang   menyangkut
       kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.
BAB X

Jenjang/Hirarki Peraturan Organisasi

Pasal 14
Peraturan Organisasi yang bersifat mengatur disusun dengan urutan jenjang/hirarki:
1)     Anggaran Dasar;
2)     Anggaran Rumah Tangga;
3)     Keputusan Kongres ;
4)     Peraturan Organisasi;
5)     Keputusan DKN;
6)     Instruksi DKN;
7)     Keputusan DKW
8 )    Instruksi DKW
9)     Keputusan DKD
10)   Intruksi DKD 



Pasal 15
Peraturan Organisasi yang bersifat menetapkan disusun dengan urutan jenjang/hirarki:
1)     Anggaran Dasar;
2)     Anggaran Rumah Tangga;
3)     Ketetapan KONGRES;
4)     Ketetapan DKN;
5)     Ketetapan DKW
5)     Ketetapan DKD
Pasal 16
1.      Ketetapan/Keputusan Organisasi yang lebih rendah tidak boleh
         bertentangan   dengan Ketetapan / Keputusan Organisasi yang
         lebih tinggi.
2.      Ketetapan/Keputusan yang bertentangan dengan Ketetapan /
         Keputusan   yang  lebih   tinggi dinyatakan   tidak   sah   oleh
         kepengurusan satu tingkat di atasnya dan  dinyatakan tidak 
         berlaku.
3.      Ketetapan   Organisasi   bersifat  lebih  konstan dan yang tidak
         terpengaruh oleh dinamika internal maupun eksternal dan diatur  
         dalam Peraturan Organisasi.
4.      Keputusan Organisasi dan Instruksi organisasi bersifat temporer,
         dapat  berubah  yang  disesuaikan  dengan  kebutuhan dinamika
          yang dihadapi pengurus Organisasi  pada   tingkatannya dan
         diatur dalam Peraturan Organisasi;
 Pasal 17
1.      Setiap tingkat kepengurusan Organisasi, harus melaksanakan
         Keputusan/Ketetapan  Organisasi yang di atasnya.
2.      Kepengurusan Organisasi yang tidak mentaati atau menentang
         Keputusan/Ketetapan   Organisasi di atasnya dikenai sanksi yang
         diatur dalam   Peraturan Organisasi.

BAB  XI
TAHUN BUKU
Pasal 18

  1. Tahun  buku  Organisasi  ini  bersamaan  dengan  tahun almanak latin.
  2.  Dewan pengurus selambat-lambatnya dalam 4 ( empat ) bulan setelah akhir tahun, diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan neraca dan perhitungan keuangan Organisasi untuk disampaikan dalam pertanggungjawaban Rapat tahunan dan menyampaikan laporan lima tahunan untuk disampaikan dalam Kongres .
  3. DKW selambat-lambatnya dalam 4 ( empat ) bulan setelah akhir tahun, diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan neraca dan perhitungan keuangan Organisasi untuk disampaikan dalam pertanggungjawaban kepada DKW dan menyampakan laporan lima tahunan untuk disampaikan dalam KONFERWIL.
  4. DKD selambat-lambatnya dalam 4 ( empat ) bulan setelah akhir tahun, diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan neraca dan perhitungan keuangan Organisasi untuk disampaikan dalam pertanggungjawaban kepada DKD dan menyampakan laporan lima tahunan untuk disampaikan dalam KONFERDA.

 

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN dan PERUBAHAN

Pasal 19
1.   Masa jabatan/pengabdian kepengurusan berakhir pada tahun
       pelaksanaan  Kongres  berikutnya
2.   Pembina bersama pengurus  membuat Peraturan Organisasi untuk
      pelaksanaan ayat 1 pasal ini.
3.    Asas,  Jati Diri, dan Tujuan Organisasi hanya dapat diubah oleh
       ketetapan  Kongres  yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya empat
       perlima jumlah anggota  dan disetujui   oleh sekurang-kurangnya
       empat perlima jumlah yang hadir. 
4.    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

       Organisasi hanya  dapat   dilakukan dalam Kongres dengan
       persetujuan sekurang-kurangnya dua  pertiga dari   jumlah suara
       utusan yang hadir.


BAB XIII

CARA PENGGUNA SISA KEKAYAAN 

Pasal 20

Jika Organisasi ini dibubarkan maka pengurus organisasi berkewajiban untuk menyelesaikan hutang dan piutang organisasi ini, sedangkan sisa kekayaan / piutang jika masih ada akan ditentukan penggunaannya oleh pengurus sesuai dengan maksud dan tujuan Organisasi ini.

 

 

 

 

BAB XIV

PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur oleh pengurus dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan – peraturan lainnya dengan memperhatikan saran-saran dan petunjuk dari pembina dengan tidak  boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada : 18 Agustus 2009          

DEWAN KOMITE NASIONAL

               Ketua Umum                                               Sekretaris Jenderal

                                                                       

        M. Fatkhi Esmar, SH, MH.                  Imam Mulmiqfari,S.Pd,  SE, M.Si
ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
LAMBANG KEBESARAN

Pasal 1

KOMNASPAN adalah Komite Nasional Penyelamat Aset Negara memiliki panji dan lambang kebesaran  yang terdiri dari :
  1. Panji dan lambang dimaksud adalah bentuk tameng dalam segi enam bergaris hijau yang diatasnya terdiri dari lima bintang kebesaran, membingkai dalam lambang segi enam terdapat lingkaran merah putih dan peta Indonesia, ditopang padi kapas dan berada dalam bendera kebesaran warna kuning  dalam segi empat berhias benteng dan rumbai.
  1. Makna lambang :
a. Tameng dalam segi enam :
      Melambangkan  kekuatan  dalam  perjuangan  dan  pantang menyerah  
      dalam  memperjuangkan kebenaran.
  1. Lima bintang :
     Melambangkan  kesetiaan  terhadap  Pancasila  dan  Undang  Undang  
      Dasar 1945.
  1. Warna hitam tameng adalah :
      Lambang  yang  menunjukan  NKRI  adalah harga mati dan selalu siap
      melindungi keutuhan Negara.
  1. Lingkaran merah putih dan peta indonesia adalah :
      Lambang   bendera   kebesaran  Negara  Republik   Indonesia   berarti  
      keberanian dan kesucian hati, peta menunjukan kemajemukan bangsa
  1. Padi kapas :
     Melambangkan tekad kemakmuran dan   kesejahteraan
  1. Bendera warna dasar kuning  :
     Melambangkan    cinta   persatuan   dan   kesatuan   dalam  keluhuran,
      keagungan dan kejayaan  bumi pertiwi
  1. Riasan benteng  berlambang bulatan dan bintang :
       Melambangkan garda kekuatan terdepan
  1. Rumbai menghiasi bendera:
     Melambangkan kemajemukan bangsa untuk   persatuan negara.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Syarat  Keanggotaan
Syarat menjadi anggota Komite Nasional Penyelamat Aset Negara adalah sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, berusia sekurang-kurangnya 17 ( tujuh belas ) tahun, mempunyai keinginan menjadi anggota dan mempunyai kemampuan melakukan tindakan hukum.
  2. Tidak pernah menjadi anggota terlarang yang memberontak terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia terkecuali telah mendapat pemutihan dari pemerintah.
  3. Mengisi formulir yang telah disediakan dan melengkapi syarat-syarat lain yang ditentukan.
  4. Menyatakan menerima dan taat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan peraturan organisasi.
  5. Keanggotaan dinyatakan diterima apabila telah dikeluarkanya Kartu Tanda Anggota KOMNASPAN .




Pasal 3
Keanggotaan terbagi menjadi 3 ( tiga ) keanggotaan
  1. Anggota biasa yaitu anggota yang telah memenuhi syarat, sebagaimana Bab II Pasal 2.
  2. Anggota istimewa yaitu anggota kehormatan yang bersedia membina, membantu dan memberikan partisipasi terhadap organisasi
  3. Anggota kader yaitu anggota yang telah menerima pelatihan, pendidikan yang diselenggarakan organisasi dan anggota yang telah mempunyai jabatan dikepengurusan organisasi.

Pasal 4
Berakhirnya keanggotaan KOMNASPAN karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Skorsing
  3. Pemberhentian sementara
  4. Dihentikan oleh organisasi
  5. Berhenti atas permintaan sendiri
  6. Yang bersangkutan terkena hukum Pidana
Pasal 5
Sanksi organisasi terdiri dari  :
  1. Peringatan diberikan secara tertulis
  2. Skorsing dikeluarkan secara tertulis
  3. Pemberhentian sementara secara tertulis
  4. Pemberhentian secara tertulis.




BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Dewan Komite Nasional

Susunan Pengurus Dewan Komite Nasional ( DKN ) terdiri dari :
  1. Dewan Pembina yaitu Senioritas organisasi  yang setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan bersedia untuk memberikan pembinaan terhadap organisasi.
  2. Dalam melaksanakan kegiatan organisasi Dewan Komite Nasional dibantu oleh Dewan pakar dan Dewan Kehormatan yang terdiri dari Negarawan, tokoh masyarakat, cendekiawan, agamawan, budayawan  yang setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan bersedia untuk memberikan pengarahan dan nasehat untuk kepentingan organisasi.
  3. Komite Pengurus Harian ( KPH ) DKN terdiri dari :
    1. Ketua Umum, hanya seorang
    2. Ketua-ketua, sebanyak 8 ( delapan ) orang sesuai keperluan organisasi
    3. Sekretaris Jenderal, hanya seorang
    4. Wakil Sekretaris Jenderal , sebanyak 4 ( empat ) orang
    5. Bendahara Umum, hanya seorang
    6. Wakil bendahara sebanyak 2 ( dua ) orang
  1. Departemen-Departemen :
    1. Departemen Organisasi , Recruitmen dan Kaderisasi
    2. Departemen Ekonomi dan Pengembangan Usaha
    3. Departemen Kesejahteraan Sosial dan
      Penanggulangan Bencana          
    1. Departemen Sengketa Hukum, Advokasi dan HAM
    2. Departemen Harta Peninggalan exs asing dan China                       
    3. Departemen Litbang dan Pengembangan SDM          
    1. Departemen Pengolahan dokumen dan Sertifikasi BPN
    2. Departemen Hubungan Antar Lembaga, Antar Instansi dan  Antar Ormas
    3. Departemen Perbatasan Wilayah, Keamanan dan   Bela Negara
    4. Departemen Eksploitasi Maritim
    5. Departemen Peradaban Nusantara
    6. Departemen Pertambangan dan ESDM
    7. Departemen Sertifikasi dan Kejelasan Status Hak
    8. Departemen Hubungan Luar Negeri
    9. Departemen Perikanan
    10. Departemen Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
    11. Departemen Budaya dan Pariwisata
18. Departemen Kesehatan dan lingkungan
19. Departemen Pendidikan, Pelatihan dan
       Pembinaan mental Spiritual
20. Departemen Pemberdayaan Perempuan
21. Departemen Humas
22. Departemen Kepemudaan dan Olah Raga

Pasal 7
Dewan Komite Wilayah

Susunan Pengurus Dewan Komite Wilayah ( DKW  )  :
  1. Komite Pengurus Harian ( KPH ) DKW  terdiri dari :
    1. Ketua  hanya seorang
    2. Wakil –wakil Ketua  sebanyak 3 ( tiga ) orang
    3. Sekretaris  hanya seorang
    4. Wakil  Sekretaris  sebanyak 2 ( dua ) orang
    5. Bendahara  hanya seorang
    6. Wakil bendahara sebanyak 2 ( dua ) orang

  1. Dalam melaksanakan segala kegiatan organisasi Dewan Komite
     Wilayah memiliki departemen garapan yang sama dengan Dewan
     Komite Nasional sesuai dengan Bab III Pasal   6 ( enam ) ayat d
Pasal 8
Dewan Pimpinan Daerah

Susunan Pengurus Dewan Komite Daerah ( DKD  )  :
 a.   Komite Pengurus Harian ( KPH ) DKD terdiri dari :
    1. Ketua  hanya seorang
    2. Wakil –wakil Ketua  sebanyak 3 ( tiga ) orang
    3. Sekretaris  hanya seorang
    4. Wakil  Sekretaris  sebanyak 2 ( dua ) orang
    5. Bendahara  hanya seorang
    6. Wakil bendahara sebanyak 2 ( dua ) orang
  1. Dalam melaksanakan segala kegiatan organisasi Dewan Komite
     Daerah memiliki departemen garapan yang sama dengan Dewan
     Komite Nasional sesuai dengan Bab III Pasal   6 ( enam ) ayat d
BAB IV
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUSAN

Pasal 9
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut :
  1. Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Kehormatan bertugas memberikan pembinaan, bimbingan, pengarahan dan masukan-masukan kepada Komite Pengurus Harian KOMNASPAN sehingga terjalin komunikasi dan silaturahmi demi tercapainya tujuan organisasi.
  1. Komite Pengurus Harian DKN bertugas menjalankan amanat Kongres  sebagaimana termaktub dalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Organisasi dan Program Umum Organisasi serta keputusan-keputusan dan ketentuan lainnya.
  2. Dewan Komite Nasional ( DKN ) berwenang membuat ketentuan-ketentuan, kebijakan-kebijakan dan membuat keputusan-keputusan yang mengacu pada keputusan Kongres .
Pasal 10
Tanggung Jawab Kepengurusan

  1. Dewan Komite Nasional ( DKN ) bertanggung Jawab kepada Masyarakat dan bangsa di Republik Indonesia .
  2. Dewan Komite Nasional ( DKN ) bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas keorganisasian , baik secara internal maupun eksternal dengan dibuktikan melalui ketentuan-ketentuan administrasi
  3. Dewan Komite Wilayah ( DKW ) dan Dewan Komite Daerah ( DKD ) Pada prinsipnya mempunyai tanggung jawab yang sama selama tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku.
BAB V
JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 11
  1. Pengisian kekosongan antar waktu Dewan Komite Nasional dilakukan melalui :
    1. Rapat Pleno  DKN  dan kepengurusan mendapat rekomendasi dari Dewan Pembina
    2. Pergantian Pengurus dilakukan melalui Pleno Pengurus dan dikeluarkanya Surat Keputusan dari DKN .
  1. Pengisian kekosongan antar waktu DKW dilakukan melalui rapat DKW dan hasil keputusannya ditembuskan kepada DKN dan ditetapkan melalui Surat Keputusan DKN
  2. Pengisian kekosongan antar waktu DKD dilakukan melalui rapat DKD dan hasil keputusannya ditembuskan kepada DKN dan DKW ditetapkan melalui Surat Keputusan DKN
BAB VI
HUBUNGAN INTER DAN ANTAR ORGANISASI
Pasal 12
  1. Hubungan inter organisasi diwujudkan melalui program terpadu dan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur, tidak terlepas berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya.
  2. Hubungan antar Organisasi dapat dilakukan dengan beberapa organisasi yang mempunyai azas/dasar serta visi misi yang tidak bertentangan dengan   misi organisasi.
  3. Hubungan kerjasama dilakukan dengan dasar saling menguntungkan dan memberikan manfaat untuk masyarakat.

BAB VII
KESEKRETARIATAN
Pasal 13
Kesekretariatan merupakan sentral administrasi organisasi yang mengatur jalannya organisasi secara menyeluruh, terkomando, terkendali yang dapat mengagendakan dan mengarsipkan segala kegiatan organisasi.




Pasal 14
Kesekretariatan ditingkat pusat disebut Sekretariat Jenderal ( Setjen ), ditingkat Wilayah disebut Sekretariat Wilayah, dan ditingkat Daerah  disebut Sekretariat Daerah

BAB VII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PENUTUP
Pasal 15
  1. Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini diadakan melalui Kongres berikutnya.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut, melalui ketentuan dan Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh DKN
  3. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada 18 Agustus 2009                      

DEWAN KOMITE NASIONAL


               Ketua Umum                                               Sekretaris Jenderal

                                                                       

        M. Fatkhi Esmar, SH, MH.                    Imam Mulmiqfari, S.Pd, SE, M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar